Siap-Siap, BLT BPJS Ketenagakerjaan, BST, Kartu Sembako Dicairkan Bulan Agustus 2021, Ini Cara Ceknya!

17 Agustus 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi // BLT BSU Pekerja, BST, Kartu Sembako /kartika mahayadnya/

DENPASARUPDATE.COM - Penyebaran Covid-19 di Indonesia masih belum mereda yang mengakibatkan pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang.

Akibat perpanjangan PPKM Level 4, banyak masyarakat yang bertanya mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, BST (Bantuan Sosial Tunai), dam Kartu Sembako Agustus 2021.

Akibat PPKM, banyak masyarakat yang harus gulung tikar dan beberapa lagi terkena PHK dari tempat kerja dan membutuhkan Bansos atau BLT.

Baca Juga: Asyik, BLT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud 2021 Untuk Para Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah sudah membuat program bantuan BLT kepada masyarakat yang terkena dampak akibat virus pandemi.

Seperti pada periode yang lalu, pada bulan Agustus 2021 pemerintah bakal membagikan tiga jenis BLT atau Bansos yakni BLT BPJS Ketenagakerjaan, BST, dan Kartu Sembako.

Baca Juga: Peserta Ujian SKD CPNS Kemenhan, Selain Wajib Swab Antigen, Simak Syarat Lainnya!

Untuk itu, berikut adalah ketentuan dan syarat penerima bantuan pemerintah yang akan cari bulang Agustus 2021.

1. BLT BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan yang pertama adalah BLT/BSU pekerja dan buruh, dimana pemerintah menargetkan 8,73 juta pekerja/buruh periode Juli dan Agustus.

Akan tetapi, tidak semua bisa mendapatkan bantuan ini. Hanya masyarakat tertentu saja dan sesuai dengan klasifikasi penerima.

Baca Juga: Buruan Kuota Terbatas! BPUM BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Begini Cara Daftarnya

2. BST (Bantuan Sosial Tunai)

Bantuan ini khusus diberikan kepada masyarakat yang berdampak secara ekonomi saat pandemi COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang! Muhadjir : Bansos Tak Mungkin Ditanggung Sendiri oleh Pemerintah, Gotong Royong

3. Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan bantuan pemerintah yang berbentuk pangan dan disalurkan setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Akan tetapi, tidak semua bisa mendapatkan tiga bantuan ini. Hanya masyarakat tertentu saja yang sesuai dengan klasifikasi penerima Bansos.

Baca Juga: Beredar Kabar Bansos Rp3.550.000 dari BPJS Kesehatan Untuk Para Pekerja, Ini Faktanya!

Untuk mengetahui siapa saja penerima Bansos bulan Agustus 2021, berikut adalah langkah dan cara ceknya:

-Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

-Masukkan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP

Baca Juga: Ini Daftar Jurus Hebat Jokowi Lawan Covid-19, Salah Satunya Gelontorkan Trilyunan Bansos

-Masukkan kode verifikasi yang tertera, dan tekan 'refresh' jika kode yang muncul kurang jelas

-Tekan tombol cari data

-Untuk mengetahui siapa saja yang menerima Bansos Agustus 2021 bisa di cek secara berkala dilaman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Trending No 1 di YouTube, Red Velvet Resmi Merilis Comeback dengan “Queendom”

-Jika sudah sah sebagai penerima Bansos, keterangan status akan menjadi sudah salur.

Sedangkan Bansos Rastra diberikan berupa beras kualitas medium sebanyak 10kg/KPM setiap bulannya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemensos Kemenaker BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler