Peserta Ujian SKD CPNS Kemenhan, Selain Wajib Swab Antigen, Simak Syarat Lainnya!

- 17 Agustus 2021, 16:13 WIB
Beranda laman Kemenhan.go.id
Beranda laman Kemenhan.go.id /Kemenhan/

DENPASARUPDATE.COM - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 15 Agustus 2021. Ada beberapa syarat tes bagi peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Antara lain, setiap peserta ujian diwajibkan melakukan tes Swab Antigen maksimal dua hari sebelum melakukan tes SKD.

Syarat ini sudah masuk dalam peraturan Menhan, sesuai dengan pengumuman Nomor: PENG/4/VII/2021 tentang Hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Film The Last Samurai, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Simak Sinopsisnya

Selain Swab Antigen, setiap peserta yang telah lulus seleksi administrasi juga harus mengikuti beberapa aturan atau syarat tes ujian SKD.

Setiap peserta wajib membawa dokumen data diri untuk melakukan verifikasi sebelum ujian. Berikut adalah dokumen untuk tes  ujian SKD;

  1. Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan). 
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Dan untuk syarat dan tata tertib untuk mengikuti tes ujian  SKD di Kemenhan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Film The Last Samurai, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Simak Sinopsisnya

  1. Maksimal keterlambatan peserta 90 menit sebelum ujian dilaksanakan.
  2. Mengisi daftar hadir dan melakukan verifikasi dokumen.
  3. Data foto dan orang sesuai dengan perserta yang akan melakukan tes ujian.
  4. Berpakaian sopan, kemeja putih dan celana hitam panjang (bagi laki laki), kemeja putih dan rok hitam (bagi perempuan) dan berjilbab hitam.
  5. Bersedia untuk di tempatkan pada lokasi yang sudah ditentukan oleh panitia pelaksana.
  6. Seluruh barang bawaan disimpan secara rapi.
  7. Masuk pada ruangan yang sesuai dengan nomor peserta.
  8. Seluruh peserta harus mendengarkan arahan dari panitia, mulai dari memasukkan PIN hingga mengoperasikan komputer di dalam ruangan.
  9. Dan peserta bersiap untuk mengerjakan tes ujian sesuai dengan arahan dari panitia CAT dan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
  10. Setelah selesai mengerjakan tes ujian, setiap peserta wajib meninggalkan ruangan secara tertib dan tidak membuat keributan.

Baca Juga: Veteran Perang Irak, Ini Spesifikasi dan Harga Pesawat Tempur F-16 Fighting Falcon yang Meriahkan HUT RI ke-76

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Kemenhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x