Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Ini Respon Wantimpres Mardiono

- 3 November 2020, 17:17 WIB
Wantimpres RI, Mardiono (paling kanan) dalam suatu kesempatan
Wantimpres RI, Mardiono (paling kanan) dalam suatu kesempatan /Wantimpres RI for Denpasar Update

Disebutkan Mardiono, investor asing dan dalam negeri seringkali menyampaikan keluhan karena rumitnya mengurus perizinan usaha.

Dengan adanya UU Omnibus Law ini melalui penyederhanaan perizinan diharapkan dunia usaha tumbuh cepat sehingga pada akhirnya dapat menciptakan lapangan kerja.

Selain itu, pariwisata mendatangkan pemasukan yang signifikan, karena wisatawan datang untuk berlibur menghabiskan uang, jika habis duitnya maka mereka akan pulang.

Baca Juga: Gampang! Ini Cara Mengurus BPKB Kendaraan Bermotor yang Hilang dengan Mudah

Lebih lanjut, Mardiono juga menyatakan bahwa pada pasal 6 dan pasal 7 Bab III UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan usaha berbasis risiko dan skala usaha dengan mempertimbangkan potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan dan adanya penyederhanaan persyaratan investasi.

Bahkan pemerintah memberikan dukungan pada usaha rakyat dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan, dan akses rantai pasok bagi UMKM.

Penguatan dan proteksi bagi pelaku UMKM dalam berusaha ini ditujukan untuk dapat menggiatkan usaha masyarakat yang mandiri dan berdaya saing.

Baca Juga: Ada Tampilan Tunjangan Insentif, Begini Cara Cek BLT Rp2,4 Juta untuk Guru Honorer dan PTK non PNS

Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan hak-hak pekerja termasuk pesangon ketika mengalami PHK, meskipun selama ini banyak perusahaan yang tidak menjalankan UU Ketenagakerjaan dengan membayar pesangon 35 kali gaji.

Pada umumnya ada dua pertimbangan perusahaan melakukan PHK, pertama perusahaan itu bangkrut, kedua adalah mereka melakukan alih teknologi.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah