Aktivis KAMI Ditahan, Gatot Nurmantyo Langsung Melempem, Puji-Puji UU Ciptaker

- 21 Oktober 2020, 20:57 WIB
Koordinator Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo berbalik mengubah sikap memuji UU Ciptaker
Koordinator Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo berbalik mengubah sikap memuji UU Ciptaker /kartika mahayadnya/warta ekonomi

 

DENPASARUPDATE.COM – Tak ada yang abadi kecuali kepentingan. Ungkapan itu agaknya pas buat para politisi. Kali ini, pernyataan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal TNI Purnawirawan Gatot Nurmantyo, yang memuji Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dipertanyakan.

Pasalnya, pernyataan Gatot Nurmantyo tersebut dipublikasikan setelah rekan-rekannya seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana ditahan Bareskrim Polri.

Diketahui, Syahganda, Jumhur, dan Anton ditangkap Kepolisian pada Selasa, 13 Oktober 2020 di tempat berbeda. Kemudian, pernyataan Gatot Nurmantyo yang memuji UU Cipta Kerja itu diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Duh Kasihan, WNA Australia Tewas di Kamar Villa Saat Sang Istri Sedang Belanja

"Pascapenangkapan petinggi KAMI oleh polisi seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana, tiba-tiba Gatot Nurmantyo (GN) memuji dan memberikan pernyataan tentang tujuan mulia dari UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kenapa GN dan KAMI jadi kurang greget? Atau memang pengaruhnya kurang signifikan di mata aktivis mahasiswa dan buruh," ujar Director Survey and Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara,sebagaimana diberitakan WartaEkonomi.Com,  Selasa, 20 Oktober 2020.

Pengamat politik dari Universitas Jayabaya ini mengatakan, justru yang terlihat aktif menjembatani pemerintah dengan aktivis demonstran adalah Partai Gerindra. Dia mengatakan, Gerindra yang saat ini berada di dalam koalisi pemerintahan aktif membantu para aktivis.

Baca Juga: Siap-siap! Perusahan Fintech Jack Ma Akan Go Public

"Contohnya adalah apa yang dilakukan oleh Habiburokhman anggota Komisi III DPR yang bersedia menjadi jaminan pembebasan jurnalis dan aktivis mahasiswa yang ditangkap aparat kepolisian pascademo omnibus law," ungkapnya.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x