Buntut Rusuh Demo Anti UU Ciptaker, Polisi Tangkap 3 Admin Medsos STM se-Jabodetabek

- 20 Oktober 2020, 20:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat membacakan postingan provokator.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat membacakan postingan provokator. /PMJ/Fjr

DENPASARUPDATE.COM – Buntut ricuhnya demo anti Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada 8 dan 13 Oktober 2020 membuat pihak kepolisian akhirnya bertindak tegas.


Terbaru, pihak kepolisian mengamankan tiga orang remaja yang diduga melakukan provokasi di media sosial (medsos) untuk membuat kericuhan dan kerusuhan saat demo beberapa waktu.


Menariknya, para remaja yang ditangkap tersebut rata-rata berusia dibawah 18 tahun, mereka diantaranya berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17) yang diduga sebagai admin medsos.

Baca Juga: Nah Lo, Mendadak DPRD Bali Sambangi Dipta, Ada Apa Ya?


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa ketiga remaja tersebut memposting ajakan melalui akun Facebook untuk mengundang kawan-kawannya para siswa STM atau SMK se-Jabodetabek untuk melakukan demonstrasi dan melakukan kericuhan di Istana Presiden atau Gedung parlemen atau MPR/DPR RI.


“Para tersangka ini memposting melalui akun Facebook dan mengundang teman-teman STM atau SMK se-Jabodetabek ke Istana dan DPR. Seruannya harus rusuh, ricuh,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 20 Oktober 2020 seperti dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dibuka, Begini Cara Daftar Pasti Lolos


Argo juga mengungkap bahwa dalam akun Facebook itu juga ditemukan seruan membuat kerusuhan pada aksi demo yang dilakukan buruh dan mahasiswa pada hari ini Selasa, 20 Oktober 2020 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.


“Buat kawan-kawan ogut jangan lupa supaya Polri jatuh, ini ajakan untuk hari ini,” ungkap Argo.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x