Gampang! Ini Cara Mengurus BPKB Kendaraan Bermotor yang Hilang dengan Mudah

- 3 November 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id /NTMC Polri

DENPASARUPDATE.COM - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah barang bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

BPKB merupakan hal yang sangat penting dan harus dijaga agar tidak hilang. Hal ini dikarenakan dapat mempengaruhi nilai jual kendaraan.

Baca Juga: Waduh, Anggaran Defisit Rp45,5 Miliar, Pemkot Denpasar Terancam Tak Bisa Bayar Gaji Pegawai Kontrak

BPKB memuat tentang rangka, nomor mesin, nomor polisi, tipe dan tahun kendaraan, nama pemilik kendaraan, dan nama penjual atau dealer.

Namun, apabila BPKB hilang. Ini cara dan syarat mengurus penggantian BPKB yang hilang:

Baca Juga: Keran Ibadah Umrah Dibuka, Ratusan Jamaah Asal Bali Tunggu Keberangkatan

1. Mengisi formulir permohononan

2. Melampirkan tanda buktu identitas, dengan ketentuan:

Baca Juga: Polres Badung Buka Layanan SIM Keliling di Jalan Marlboro Barat, ini Syarat dan Biaya

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x