Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Ini Respon Wantimpres Mardiono

- 3 November 2020, 17:17 WIB
Wantimpres RI, Mardiono (paling kanan) dalam suatu kesempatan
Wantimpres RI, Mardiono (paling kanan) dalam suatu kesempatan /Wantimpres RI for Denpasar Update


DENPASARUPDATE.COM - Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Undang-undang Cipta Kerja, Senin 2 November 2020 tengah malam.

Terkait hal tersebut, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhamad Mardiono mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi merupakan bagian dari program nawacita, revolusi mental dan agenda reformasi birokrasi.

Juga UU ini sebagai upaya pemerintah untuk pemulihan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jaksa Menuntut Jerinx SID dengan Pidana 3 Tahun Penjara, Ini Alasannya

"Oleh karenanya, pemeritah harus dapat mengambil terobosan-terobosan yang cepat dan tepat untuk meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat dari ancaman covid 19 dan bagaimana masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan ekonominya. Kedua hal penting ini mesti dapat dilakukan secara bersama-sama," ujar Mardiono kepada wartawan di Jakarta, Selasa 3 November 2020.

Mardiono mencotohkan tentang sulitnya mengurus perizinan usaha sebelum adanya UU Cipta Kerja.

Dijelaskan Mardiono, angkatan kerja dan lapangan kerja juga tak berbanding lurus. Pengangguran akan terus bertambah jika pemerintah tidak membuat terobosan dengan menciptakan lapangan kerja baru.

Sebab, kata Mardiono, generasi milenial, yang berusia 18-30 akan mencapai 50 persen lebih pada 2024.

Baca Juga: Target Sapu Bersih dari DPP, PKB Bali Sebut Siap Solidkan Mesin Hadapi Coblosan Pilkada Serentak

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x