Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Ini Respon Wantimpres Mardiono

- 3 November 2020, 17:17 WIB
Wantimpres RI, Mardiono (paling kanan) dalam suatu kesempatan
Wantimpres RI, Mardiono (paling kanan) dalam suatu kesempatan /Wantimpres RI for Denpasar Update

Setiap pengusaha yang melakukan PHK karena sebab pertama maka akan mengajukan pailit atau memberikan pesangon sesuai kemampuan perusahaan sehingga jarang pengusaha dapat memberikan pesangon sampai 35 kali gaji.

UU Cipta Kerja mewajibkan pembayaran pesangon sampai 25 kali gaji kepada karyawannya yang terkena PHK, dimana UU ini juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai, pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja dan pasar kerja.

Baca Juga: Pagi Ini Gelar Rakorda, Ini yang Akan Dibahas Oleh Demokrat Bali Soal Pilkada Serentak

"Jadi (pesangon itu) kalau dihitung-hitung manfaatnya dapat setara dengan 35 kali gaji," tambah Mardiono yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Hanya saja, sejak penerapan otonomi daerah adanya perbedaan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten maupun kota dalam satu Provinsi seringkali menimbulkan konflik kepentingan di tengah-tengah masyarakat. Dan hal itulah yang kemudian menyulitkan bagi investor.

Misalnya ada pabrik di perbatasan wilayah, ada kasus yang pabrik itu sebagian masuk ke kota mana sebagian lainnya masuk ke kabupaten mana.

Baca Juga: Tenang! Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Tetap akan Dilanjutkan di Tahun 2021

Demikian juga karyawan-karyawannya yang berasal dari tempat yang berbeda. Masa dalam satu wilayah, UMR nya bisa berbeda-beda, makanya ini ditarik ke level Provinsi.

Lalu kenapa UU Cipta kerja ini menuai polemik, Mardiono mengatakan karena sebagian masyarakat mendapatkan informasi yang tidak akurat mengingat luasnya cakupan pembahasan dalam UU ini.

Terdapat 11 kluster pembahasan mulai dari penyederhanaan perizinan dan penguatan investasi, ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM hingga pengembangan kawasan ekonomi.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah