Baca Juga: BREAKING NEWS! Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Bakal Ada Pejabat Daerah yang Dicokok KPK?
Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Yang menarik ada kode khusus untuk yang khusus itu.
"Disebut dengan sebutan "dana adat istiadat"," beber Lili.
Baca Juga: Aziz Syamsudin Ditangkap KPK, Golkar Tunjuk Lodewijk F Paulus Sebagai Wakil Ketua DPR RI
Permintaan "dana adat istiadat" itu lalu diteruskan tersangka Wiratmaja pada tersangka Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.
Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen. dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta.
"Pemberian uang oleh NPEW (Eka Wiryastuti) melalui Tsk IDNW (Wiratmaja) diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300," tukasnya.