DENPASARUPDATE.COM – Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID), Selasa 14 Juni 2022.
Sidang perdana tersebut direncanakan bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Tidak hanya Eka Wiryastuti, hari ini juga dijadwalkan sidang tersangka lainnya yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Baca Juga: Ungkap Ada Kode Khusus Saat Transaksi Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK
Wiratmaja sendiri merupakan mantan staf Eka Wiryastuti semasa menjabat sebagai Bupati Tabanan.
Ia juga merupakan salah seorang dosen di Universitas Udayana
Baca Juga: Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK, PDIP Pilih Bungkam Seribu Bahasa
Hanya saja, keduanya direncanakan akan menjalani sidang perdana secara terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK.
Sebelumnya, Eka Wiryastuti dan Wiratmaja sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.