Sidang Perdana Kasus Korupsi DID Digelar Hari Ini, Begini Kondisi Terkini Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti

- 14 Juni 2022, 08:23 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi DID Digelar Hari Ini, Begini Kondisi Terkini Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti
Sidang Perdana Kasus Korupsi DID Digelar Hari Ini, Begini Kondisi Terkini Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti /

Baca Juga: Ini Kata David da Silva Usai Cetak Gol Penyelamat Persib Bandung Main Imbang Vs Bali United di Piala Presiden

KPK menyebut tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Pada Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan bahwa kasus ini sendiri bermula saat Eka Wiryastuti yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Tabanan mengajukan permohonan dana DID ke pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2018.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Total Kekayaan Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Capai Rp 15,8 Miliar, Ini Rinciannya

Ketika itu, ia meminta bantuan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID itu.

Dalam prosesnya, Wiratmaja kemudian menemui Yaya Purnomo dua orang pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah

Kemudian, Yaya Purnomo dan Rifa Surya justru meminta Dewa Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan.

"Dari sana penyidik menemukan fakta ada komunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ujar Lili.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah