Soal Dugaan Oknum Polisi 'Main Gratis' dan Peras PSK, Kapolda Bali Beri Sanksi Ini

- 23 Desember 2020, 20:45 WIB
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan /M Hari Balo-balo

"Kalau unsur pidana nanti tergantung bagaimana keputusan hakim, kemudian dia juga akan melalui sidang disiplin kode etik," tegasnya lagi.

Ia juga meegaskan bahwa pihaknya tidak bakal mentolerir setiap pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota yang dipimpinnya.

"Yang jelas saya tidak ingin lagi ada anggota yang melanggar hukum, apalagi tindak pidana," tegasnya lagi.

Baca Juga: Duhh ! Guru di Badung yang Positif Covid-19 Jadi 70 Orang

Pun juga mengenai sanksi bagi yang bersangkutan sendiri, Jayan Danu menjwab secara diplomatis, ia menyebut  bahwa hal tersebut tergantung pasa proses hukum yang akan dilalui.

"Nanti kan proses hukumnya seperti apa, keputusan hakim disidang apa, kemudian sidang disiplin kode etik keputusannya apa, harus dipatuhi," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ryanzo, seornag oknum Polisi yang berpangkat Briptu diduga melakukan pemerasan terhadap MIS, seorang cewek BO. Pemerasan tersebut dilakukan pada Selasa (15/12) lalu di kos korban di wilayah kota Denpasar.

Baca Juga: Sempat Dirayu Jadi Wamendikbud, Sekjen PP Muhammadiyah Putuskan Tolak Rayuan Jokowi, Ini Alasannya!

Setelah melalui proses pemeriksaan di Propam maupun di Dir Reskrimum Polda Bali, Senin (21/12) Polda Bali menetapkan Ryanzo sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap korban MIS yang nekat menjadi PSK online karena terkena PHK dari tempat kerjanya.

Bukti yang menguatkan adanya pemerasan tersebut berupa rekaman telepon antara korban dan tersangka.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah