DENPASARUPDATE.COM - Munarman selaku Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Metro Jaya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Kesatria Nusantara.
Pelaporan itu terkait pernyataan Munarman tentang anggota FPI yang diserang tanpa memegang senjata.
"Nah polisi itu, mohon maaf sebagai lembaga institusi negara, dia di sumpah, Kapolri di sumpah , Kapolda disumpah, Presiden di sumpah, maka keterangannya wajib kita ikuti, dan kita hormati, selain itu untuk proses penegakan hukum, kami tidak bisa percaya selain institusi polisi," ujar Muhammad Rofi'i di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 Desember 2020.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Koster Siap Bantu Pariwisata NTB sampai Lesti 5 Besar Wanita Tecantik di Dunia
Lebih lanjut, ia mengatakan Munarman soal senjata harus dibuktikannya secara hukum.
"Maka dari itu keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum," lanjutnya.
Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Selasa 22 Desember 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces
Dalam kasus itu, pelapor atas nama Zainal Arifin mantan ketua PBNU pada masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
"Benar bahwa pada hari ini kami telah melaporkan sodara Munarman kepada pihak Polda Metro Jaya yaitu guna mengembalikan rasa nyaman dan rasa kehidupan yang damai di tengah masyarakat kita, untuk hidup berdampingan," tutur Zainal.