Soal Dugaan Oknum Polisi 'Main Gratis' dan Peras PSK, Kapolda Bali Beri Sanksi Ini

- 23 Desember 2020, 20:45 WIB
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan /M Hari Balo-balo

Dalam rekaman tersebut Ryanzo meminta uang setoran dari MIS sebesar Rp 500 ribu setiap bulan dengan jaminan MIS akan dibackup sebagai PSK online.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 23 Desember 2020 di RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, GTV

Jika MIS tidak memberikan jatah uang, Ryanzo meminta jatah berupa hubungan intim setiap bulan sebagai ganti uang tersebut.

Ryanzo ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sangkaan sekaligus atas kasus yang telah diperbuatnya. pasal 368 KUHP atau 369 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah