3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Trending di TikTok, Ini Lirik dan Terjemahan Lagu Never Gonna Give You Up dari Rick Astley
Untuk pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini dapat langsung datang ke Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, dan Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan mendaftar bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur apabila pendaftarannya telah disetujui.***