- Memiliki usaha mikro
Baca Juga: Cabut Laporan Polisi, Kasus Duel Dua Cewek Pelajar di Mengwi Berakhir Damai
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Soal Dugaan Video Mesum Mirip Gisel & Jedar Naik Tahap Penyidikan, Polisi Tegaskan Akan Buru Ini
Sementara data yang harus diisi oleh pendaftar adalah :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
Baca Juga: YouTube Tumbang, Tagar #YouTubeDOWN Viral Jadi Trending Topic di Twitter