DENPASARUPDATE.COM - Berbagai macam cara dilakukan pemerintah guna meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Pelaku UMKM turut menjadi perhatian pemerintah dengan bantuan langsung tunai yang diberikan.
Bahkan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UMKM Hanung Harimba Rachman menyampaikan bahwa program bantuan tersebut akan diperpanjang hingga November 2020.
Baca Juga: Luhut Persilahkan Singapura Investasi di Indonesia dalam Dialog Virtual Sustainable World Resources
Lebih lanjut, Hanung menjelaskan bahwa bantuan presiden tahap 2 ini akan menyasar sebanyak 3 juta pelaku UMKM.
Namun, ditahap 2 ini untuk penyeleksian penerima BLT akan lebih diperketat lagi dibandingkan dengan tahap sebelumnya.
Bagi para pelaku usaha yang masih belum menerima di tahap 1 maka dapat diusahakan untuk mendapatkan BLT UKM ditahap 2 ini asalkan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Sebagaimana dilansir dari Mantra Sukabumi dengan judul berita Pantas Saja Tidak Dapat BLT BPIM Rp 2,4 Juta, Karena ini Alasannya.
Untuk mendapatkan BLT UKM ini sebenarnya Menkop UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu telah menyampaikan dan meminta agar masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan presiden ini agar secepatnya mendaftarkan diri.
Pendaftaran BLT UKM ini masyarakat dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiakop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.