Bantuan yang pertama adalah BLT/BSU pekerja dan buruh, dimana pemerintah menargetkan 8,73 juta pekerja/buruh periode Juli dan Agustus.
Akan tetapi, tidak semua bisa mendapatkan bantuan ini. Hanya masyarakat tertentu saja dan sesuai dengan klasifikasi penerima.
Baca Juga: Buruan Kuota Terbatas! BPUM BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Begini Cara Daftarnya
2. BST (Bantuan Sosial Tunai)
Bantuan ini khusus diberikan kepada masyarakat yang berdampak secara ekonomi saat pandemi COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan pokok.
3. Kartu Sembako
Kartu sembako merupakan bantuan pemerintah yang berbentuk pangan dan disalurkan setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Akan tetapi, tidak semua bisa mendapatkan tiga bantuan ini. Hanya masyarakat tertentu saja yang sesuai dengan klasifikasi penerima Bansos.
Baca Juga: Beredar Kabar Bansos Rp3.550.000 dari BPJS Kesehatan Untuk Para Pekerja, Ini Faktanya!