Hore! Kemnaker Cairkan BSU BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021, Simak Syaratnya

- 22 Februari 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi: Bukan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Beri BLT Rp3,55 Juta untuk Pekerja.*/
Ilustrasi: Bukan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Beri BLT Rp3,55 Juta untuk Pekerja.*/ /ANTARA/Reno Esnir

Baca Juga: Ngaku Khilaf, Ayus Sabyan : Saya Minta Maaf Kepada Istri

Menaker Ida Fauziah menjelaskan pencairan BSU BLT Subsidi Gaji hanya menyasar para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, namun belum mendapat bantuan di gelombang II.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," ungkap Ida Fauziah dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Antara, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Heboh! Deddy Akui Agnez Mo adalah Mantannya, Sang Nyokap Buntuti Terus, Warganet Sampai Bilang Begini

Pada tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji merupakan bantuan BLT yang diberikan kepada para pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta dan disalurkan dalam dua termin.

Termin pertama Agustus s.d. September 2020 sudah disalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 12.293.134 orang pekerja, sementara pada gelombang II November s.d. Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang pekerja.

Baca Juga: Cek Di Sini! Cara Daftar dan Formasi CPNS 2021 Lulusan S1 Semua Jurusan

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," ujar Menaker Ida Fauziah.

Menaker Ida Fauziah juga menjelaskan dan memastikan bahwa pada tahun 2021 tidak ada rencana pengadaan BLT subsidi gaji dengan pemerintah akan mengalihkan dan mengandalkan Kartu Prakerja dalam memberikan bantuan kepada para pekerja yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Usia Lebih dari 30 Tahun? Tenang Kesempatan Ikut Seleksi CPNS 2021 Masih Terbuka Lebar, Ini Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah