Pasti Dapat! Ini Syarat dan Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta Per Tahun

- 12 Januari 2021, 17:42 WIB
Cara dan syarat daftar dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 3 juta dari Kemensos 2021
Cara dan syarat daftar dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 3 juta dari Kemensos 2021 /Pixabay/ Free Photos/

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu hamil dan balita Rp 3 juta per tahun.

Seperti diketahui, bantuan langsung tunai (BLT) ibu hamil dan balita Rp 3 juta per tahun merupakan bagian dari program keluarga harapan (PKH) 2021.

Tujuan pemberian BLT Rp 3 juta ini kepada ibu hamil dan balita ialah untuk meringankan beban di masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Mengejutkan! Rating Tengah Tinggi Sinetron Ikatan Cinta RCTI Segera Tamat, Ini Kata Arya Saloka

Bantuan langsung tunai (BLT) atau bansos tersebut sudah mulai diberikan sejak awal bulan ini.

"Bansos disalurkan serentak se Indonesia mulai 4 Januari 2021," tulis Kementerian Sosial yang dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) pada Senin, 11 Januari 2021.

Adapun syarat untuk ibu hamil yang ingin mendapatkan BLT Rp 3 juta ini, yakni wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Cara Dapat dan Klaim Token Listrik Gratis PLN Januari 2021, Cek www.pln.co.id atau WA ke No Ini

 

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah