Ini Cara Dapat Bantuan UMKM Jika KTP Tidak Terdaftar, Klik eform.bri.co.id/BPUM Pasti Cair

16 November 2020, 11:20 WIB
BPUM Rp 2,4 Juta Hanya Bisa Menerima Satu Kali! Segera Daftar Sebelum Desember 2020 /kemenkopukm

DENPASARUPDATE.COM - Rencananya pendaftaran BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ditutup pada akhir November 2020.

Tetapi, apabila kuota telah terpenuhi, pendaftaran bantuan UMKM ini bisa ditutup lebih cepat. Maka, segeralah mendaftar bagi yang tertarik.

Dalam program bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini, UMKM mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Daftar Banpres BPUM Dapat SMS Rp2,4 Juta Cuma Modal KTP di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Pasti Cair

Apabila masyarakat ingin mengetahui persyaratan yang ditetapkan, bisa cek melalui laman depkop.go.id.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM ini, dilansir DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Ini 30 Link Pendaftaran di Kab/Kota Daftar Online BLT BPUM Rp 2,4 Juta, Begini Caranya Pasti Lolos

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Mempunyai usaha mikro

Baca Juga: Dikurangi! Pekerja Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2, Cek Nama Kamu di Link Ini

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Calon penerima tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Sementara bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pasti Lolos! Ini 5 Langkah Mudah Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id

Di samping itu, ada juga beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima, antara lain :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Baca Juga: Bansos Tak Kunjung Cair? KPK Endus Dugaan Korupsi dalam Penyaluran Bansos Covid-19

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Apabila sudah berhasil menerima pesan, penerima BLT UMKM atau BPUM ini diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Kemudian, dilakukan verifikasi. Lalu, proses pencairan dapat dilakukan.

Baca Juga: Kabar Gembira! BST Diperpanjang, Ini Cara Daftar Bansos BST Rp 300 Ribu per KK dan Link Cek Penerima

Jika ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Saat mengecek, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Apabila dalam prosesnya muncul keterangan error, halaman dapat direfresh.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini dapat datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, antara lain:

Baca Juga: Tenang Masih Ada Kesempatan, Menko PMK Sebut Tahun Depan Bantuan Sosial Tetap Dibagikan

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Tenang! Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Tetap akan Dilanjutkan di Tahun 2021

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler