DENPASARUPDATE.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, menjelaskan bahwa jumlah karyawan penerima bantuan BLT Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 akan berkurang.
Penyebabnya karena ada karyawan bergaji di atas Rp5 juta yang disinyalir mendapatkan bantuan subsidi gaji di tahap atau gelombang 1.
Tetapi, Kemnaker tetap memastikan nantinya karyawan yang tidak memenuhi syarat tidak akan ditransfer bantuan subsidi gaji tahap atau gelombang 2.
Baca Juga: Heboh! Babak Baru, 2 Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Sudah Ditutup, Polisi Sebut Ini
Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020 lalu kepada RRI PRO3, menuturkan bahwa KPK telah merekomendasikan agar data penerima BSU.
"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," ungkap Ida dilansir dari RRI.
Baca Juga: Dapat Bintang Mahaputera dari Jokowi, Puspayoga Ungkap Rasa Syukur
"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," tambah Ida.
Namun, pekerja / karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 dan telah memenuhi syarat bergaji di bawah Rp5 juta akan tetap mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.