Investigasi Soal Dugaan Pembakaraan Hutan Papua Oleh Perusahaan Sawit, Greenpeace Diancam UU ITE

- 15 November 2020, 18:29 WIB
Potret foto udara pembakaran hutan Papua yang diduga dilakukan oleh Korindo Group.
Potret foto udara pembakaran hutan Papua yang diduga dilakukan oleh Korindo Group. /Ardiles Rante/© Ardiles Rante / Greenpeace

DENPASARUPDATE.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenpeace menjadi organisasi kampanye lingkungan yang terus menyoroti pengrusakan hutan yang ada di Indonesia.

Baru-baru ini, Greenpeace mempublikasikan bahwa satu korporasi raksasa minyak kelapa sawit kerja sama Indonesia-Korea Selatan, Korindo Group diduga telah membakar hutan di Papua.

Hal tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Yanto Santosa yang menilai aksi tersebut mendiskreditkan sebuah perusahaan sawit di Papua dengan video dokumentasi lama.

Baca Juga: Ridwan Kamil Undang Investor Kembangkan Destinasi Wisata Ciater

Yanto kemudian berharap kepolisian bersikap tegas terhadap Greenpeace yang dinilai mendiskreditkan pemerintah Indonesia. Sebagaimana dilansir dari Antaranews dengan judul berita Guru Besar IPB Sebut UI ITE Dikenakan Terhadap Greenpeace.

"UU ITE bisa dipakai untuk menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah. Seharusnya UU ITE tidak hanya diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia," kata Yanto di Jakarta, Minggu 15 November 2020.

Yanto menilai, kampanye-kampanye yang dilakukan Greenpeace serta banyak LSM lingkungan selama ini punya dampak luar biasa, tidak hanya mempermalukan negara dan perusahaan, tetapi juga memprovokasi dunia serta memecah belah persatuan orang di Papua.

Yanto mengingatkan, sebaiknya pemerintah tidak hanya memberikan tanggapan terhadap pernyataan Greenpeace tetapi juga perlu melakukan proses hukum agar LSM, peneliti serta pihak-pihak yang punya maksud tidak baik, tidak sembarangan bicara tentang Indonesia.

"Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace mengungkap data lama, padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu," kata Yanto.

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah