DENPASARUPDATE.COM - Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang dibahas oleh DPR RI menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi kontrovesi di masyarakat adalah adanya sanksi pidana bagi orang yang kedapatan mengonsumsi alkohol.
Dalam pasal 20 RUU Minol tersebut, menerangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan dengan mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 milliar.
Baca Juga: Daftar Banpres BPUM Dapat SMS Rp2,4 Juta Cuma Modal KTP di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Pasti Cair
Minuman beralkohol ini dibuat lewat proses yang panjang untuk mendapatkan hasil maksimal.
Tingginya kadar alkohol dalam sebuah minuman akan mengakibatkan gangguan pada kesehatan.
Berikut daftar jenis minuman beralkohol yang dilarang dalam RUU Minol dilansir dari RRI, Minggu 15 November 2020:
Baca Juga: Arak Bali Jadi Ikon Pariwisata, Koster: Setiap Dinner Tamu Wajib Minum Arak Satu Seloki