DENPARUPDATE.COM - Usai menggelar pernikahan putrinya dan mengundang masa hingga 10 ribu orang, Habib Rizieq Shihab (HRS), Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) terancam denda hingga Rp50 juta.
Seperti diketahui, pada hari Sabtu 14 November 2020, Habib Rizieq Shihab sepulang dari Arab Saudi ke Indonesia, menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, dengan tunangannya, Irfan Alaydrus.
Acara yang digelar di daerah Petamburan Jakarta Pusat ini menciptakan kerumunan massa karena dihadiri oleh ribuan orang, termasuk tamu undangan dan jamaan Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Selamat! Hari Ini Sule dan Natalie Holscher akan Menikah
Perhatian publik pun tersita. Hal ini dikarenakan Indonesia belum terbebas dari pandemi covid-19.
Apalagi saat ini Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan PSBB Transisi.
Baca Juga: Puan Maharani Terima Penghargaan Warga Kehormatan Korps Brimob
Atas hal tersebut, Habib Rizieq Shihab selaku penyelanggara hajat dan tuan rumah terancam sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Kasatpol PP DKI, Arifin, saat menyambangi kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta, menyatakan bahwa semua sanksi akan diberlakukan oleh siapa saja yang melanggar aturan protokol Covid-19.