Sebelumnya, WHO bersama dengan organisasi HAM dan advokat privasi telah membuat pedoman etik bagi pemerintah di seluruh dunia yang ingin memanfaatkan aplikasi digital dalam merespon pandemi Covid-19.
Kode etik yang ditegaskan oleh pedoman tersebut adalah data minimization atau pengambilan data sedikit mungkin oleh aplikasi.
Mempertegas pendapatnya, David telah menuliskan usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator PeduliLindungi.
Baca Juga: Buat Geleng-Geleng Kepala, KPI Pusat Minta Korban MS Mengakui Tidak Ada Pelecehan Seksual
David meminta penghapusan tentang pembatasan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik aplikasi PeduliLindungi atau setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang telah ada agar data pribadi masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi lebih terlindungi.
Pada usulan kedua, David meminta agar pihak terkat bersedia dan mendapat sanksi untuk bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data pengguna aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Epidemiolog dari Australia Ini Ungkap Cara Pencegahan yang Efektif dari Bahaya Covid-19 Varian Mu
David menjelaskan bahwa pembatasan tanggung jawab dalam ketentuan aplikasi PeduliLindungi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bagi David,aplikasi PeduliLindungi termasuk janggal sebab tidak menjamin penyelenggaraan sistem elektronik yang tidak terganggu, aman, tepat waktu, dan bebas dari kesalahan.