Asyik, Naik Pesawat Jawa-Bali, Sudah Tidak Perlu PCR Jika Sudah Memenuhi Syarat Vaksin Covid 19

- 1 September 2021, 10:48 WIB
Calon penumpang pesawat di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai. Jelang Imlek tak ada extra flight
Calon penumpang pesawat di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai. Jelang Imlek tak ada extra flight /Ari Setiawan/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Aturan terbaru yang diberikan oleh pemerintah tentang perjalanan Jawa dan Bali kini sudah tidak wajib lagi melakukan PCR.

Sesuai dengan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, level 3, dan level 4.

Baca Juga: 7 Jenis Passing Grade yang Wajib Diketahui Peserta SKD CPNS 2021, Catat dan Ingat Hal Ini

Ketentuan tersebut berlaku untuk penumpang yang ingin bepergian wilayah Jawa-Bali menggunakan pesawat.

Para penumpang hanya perlu menunjukkan hasil negatif antigen H-1 dan surat vaksin sebelum keberangkatan.

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,” kutipan aturan Instruksi Mendagri.

 Baca Juga: Mbappe Akan Merapat ke Real Madrid Musim Panas Mendatang, Leonardo: Ini Strategi Ilegal Los Blancos

Untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis 1, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Hasil tersebut harus diambil maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.

Syarat sudah vaksin dosis kedua dan negatif dari Covid-19 berdasarkan rapid test antigen tanpa perlu melakukan tes PCR, hanya berlaku untuk perjalanan yang menggunakan pesawat atau jalur udara antar bandara khususnya wilayah Jawa-Bali.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x