3. Memiliki bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
4. Memiliki bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
5. Memiliki bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Baca Juga: 7 Cara Agar Anak Termotivasi Saat Belajar Daring, Simak Penjelasannya, Nomor 3 Layak Jadi Acuan!
Sementara di sisi lain, prosedur pengajuan bantuan UKT ini dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut:
1.Mahasiswa melakukan pendaftaran ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
2. Setiap perguruan tinggi dapat memiliki prosedur lanjutan yang berbeda-beda.
3. Silakan menghubungi direktorat khusus kemahasiswaan
4. Pimpinan perguruan tinggi kemudian akan mengajukan daftar penerima bantuan yang sudah diolah ke Kemendikbuderistek.
Baca Juga: Dukung Penuh Universitas Insan Cita Indonesia, KAHMI Bali: Kontribusi Untuk Kemajuan Bangsa!