Bahkan, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, bantuan disesuaikan dengan besaran UKT mahasiswa.
Setiap mahasiswa bisa mendapatkan BLT Baca Juga: Buruan Kuota Terbatas! BPUM BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Tim redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) telah merangkum untuk Anda beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sejak awal jika tertarik untuk mencoba mengajukan BLT bantuan UKT ini.
Merupakan mahasiswa aktif, dibuktikan dengan surat keterangan aktif dan riwayat registrasi semester ganjil 2021.
Bukan termasuk ke dalam daftar mahasiswa yang menerima beasiswa Bidikmisi ataupun Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Baca Juga: Fakta Pernikahan Lesti dan Rizky Billar: Gaun Pengantin yang Batal dan Makna Mahar yang Unik
Memiliki kondisi keuangan yang benar-benar terdampak oleh Covid-19 sehingga membutuhkan bantuan untuk pembayaran UKT pada semester ganjil 2021.
Selain beberapa persyaratan di atas, ada pula persyaratan dokumen pelengkap lainnya yang dikutip dari laman Kementerian Agama, antara lain:
1. Memiliki bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
2. Memiliki bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).