Temuan Komnas HAM di Matinya 6 Anggota FPI: Ada Pelanggaran HAM Berat dan Seret ke Pegadilan Pidana!

8 Januari 2021, 21:26 WIB
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021. /Antara/

DENPASARUPDATE.COM - Kasus penembakan terhadap 6 anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 oleh polisi didorong untuk dibawa ke pengadilan pidana.

Hal ini seperti yang direkomendasikasikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) usai melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Menurut Komnas HAM, penyelesaian dan pengungkapan kasus tersebut tidak boleh diselesaikan di internal kepolisian saja.

Baca Juga: HEBAT! Berlakukan PSBB, Bupati Badung Giri Prasta Pastikan Semua Warganya Akan Terima Bansos Tunai

Pasalnya hal tersebut kasus tersebut diindikasikan ada pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh polisi.

Baca Juga: STOP PRESS! Koster Perluas PSBB Jadi Lima Kabupaten/Kota, Ini Alasannya!

"Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana," kata Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Simak 20 Ragam Ikan Hias Cupang, Nomor 15 Paling Langka, Nomor 13 Paling Cantik (Bagian 2 – Habis)

Choirul Anam juga menjelaskan, pendalaman dan penegakan hukum melalui pengadilan pidana perlu dilakukan terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI  dan Avanza silver B 1278 KJI. 

Baca Juga: Simak 20 Ragam Ikan Hias Cupang, Nomor 8 Jenis Paling Dicari (Bagian 1)

Berikutnya Komnas HAM akan mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.

Baca Juga: Izin ke Menkes Untuk Kunjungi RS Fatmawati Anies Ungkap Kalimat 'Adab dan Etika', Sindir Risma?

"Keempat, meminta proses penegakkan hukum akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia," ucapnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler