DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Pelarangan sekaligus pembubaran itu sendiri dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pada 30 Desember 2020 lalu.
Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa bekas markas besar Front Pembela Islam (FPI) Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat akan menjadi kampung tangguh Covid-19.
Baca Juga: WASPADA! BMKG Catat 55 Kali Gempa Terjadi di Jawa, Ini Penyebabnya
"Tentunya dari Polda Metro Jaya ada program untuk penanggulangan Covid itu ya, Kampung Tangguh. Nah, ini bagian dari pengembangan kampung tangguh itu," jata Argo di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat posko tiga pilar di dekat bekas markas.
Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini 2 Januari 2021 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces
Posko itu dibangun pasca FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
Nantinya, Argo melanjutkan posko tersebut akan diisi anggota TNI-Polri untuk menjaga agar warga terhindar dari Covid-19.