Kecam Pembubaran FPI Tanpa Peradilan, BEM UI : Itu Bentuk Larangan Demokrasi dan Pembatasan HAM

- 5 Januari 2021, 12:23 WIB
Ilustrasi BEM UI saat sedang melakukan aksi. BEM UI menjadi perbincangan setelah memberi pernyataan sikap keras soal larangan ormas FPI oleh pemerintah.
Ilustrasi BEM UI saat sedang melakukan aksi. BEM UI menjadi perbincangan setelah memberi pernyataan sikap keras soal larangan ormas FPI oleh pemerintah. /Twitter/@BEMUI_Official



DENPASARUPDATE.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan sikap soal penerbitan Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta tindakan pemerintah dalam melakukan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

BEM UI melalui pernyataan resminya mendesak negara untuk mencabut SKB tersebut dan sikap resmi dari BEM UI ini telah dipublikasian pada 4 Januari 2021.

Menurut BEM UI tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas itu mencederai HAM. Oleh karena itulah mereka mengecam.

Baca Juga: Ternyata Kakek Syekh Ali Jaber Mati Syahid Saat Melawan Penjajah Jepang di Lombok

Selain itu, BEM UI mendesak negara untuk tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang serta mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum.

Ini surat pernyataan sikap BEM UI :

Pernyatan Sikap
Atas Tindakan Pemerintah Melakukan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tanpa Mekanisme Peradilan

Baca Juga: WADUH! Pengangguran di Indonesia Capai 15 Juta Orang, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sebut Ini

Pada akhir tahun 2020, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 30 Desember 2020 di Kantor Kemenko Polhukam.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah