Polri Tegaskan Maklumat Kapolri Soal FPI Tidak Menyinggung Media

- 4 Januari 2021, 14:17 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021. /ANTARA/Reno Esnir

DENPASARUPDATE.COM - Mabes Polri membantah jika maklumat Kapolri mengenai pelarangan penyebaran atribut atau simbol FPI akan berdampak pada media massa.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Poin yang paling disoroti oleh komunitas media adalah pasal 2d yang menyatakan dilarang menyebarkan simbol, logo FPI di media sosial maupun website.

"Dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional" kata Argo dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Mabes Polri Turunkan Ribuan Personel Amankan Sidang Habib Rizieq di PN Jaksel

Argo menegaskan Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers.

"Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang," kata dia.***

 

Editor: M Hari Balo

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x