IGN Bagus Mataram Jadi Tersangka Korupsi Dana Upacara, Walikota Denpasar Langsung Copot dari Jabatan Kadisbud

- 6 Agustus 2021, 15:48 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar non aktif, I Gusti Ngurah Bagus Mataram
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar non aktif, I Gusti Ngurah Bagus Mataram /

Diungkapkan, setelah dilakukan ekspose perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap pejabat pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar inisial I Gusti M.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah