IGN Bagus Mataram Jadi Tersangka Korupsi Dana Upacara, Walikota Denpasar Langsung Copot dari Jabatan Kadisbud

- 6 Agustus 2021, 15:48 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar non aktif, I Gusti Ngurah Bagus Mataram
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar non aktif, I Gusti Ngurah Bagus Mataram /

DENPASARUPDATE.COM – Penetapan I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGN Mataram sebagai tersangka korupsi dana aci dan sarana upacara oleh Kejari Denpasar berbuntut panjang.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jayanegara memutuskan langsung mencopot yang bersangkutan dari posisinya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Pencopotan ini dilakukan berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Pejabat Teras Disbud Denpasar Tersangka Korupsi Sarana Upacara, Kadisbud Bilang Masih Akan Lapor Kepada Atasan

“Disebutkan, bila seorang PNS menjadi tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat 6 Agustus 2021.

Hanya saja, ia mengatakan jika pihaknya tetap akan memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan dalam kasusnya tersebut.

Baca Juga: Jenuh dengan Alur Ikatan Cinta? Beri Sinyal Hengkang? Amanda Manopo : Bye!

Ini pihaknya menganut asas praduga tidak bersalah karena IGN Bagus Mataram sendiri belum mendapat vonis tetap dalam kasusnya tersebut.

“Karena kita negara hukum,” ujarnya.

Jayanegara juga meminta IGN Bagus Mataram agar tetap berkooperatif dalam menjalankan proses hukum yang ada.

Baca Juga: Masa Jabatan Rai Mantra - Jayanegara Habis, Made Toya Dilantik Jadi Pelaksana Harian Walikota Denpasar

“Sebagai bentuk dan wujud untuk menghormati hukum sesuai dengan cara pandang masing-masing,” paparnya.

Mengenai pengganti dari IGN Bagus Mataram sendiri, Sekretaris DPD PDIP Bali ini mengaku belum bisa memastikannya.

“Untuk itu, nanti kita lihat dulu seperti apa,” jelasnya.

Baca Juga: WOW! Walikota Denpasar Rai Mantra dan Wawali Jayanegara Tak Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Sebabnya

Seperti diketahui, IGM sendiri ditetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

Penetapan ini dilakukan usai kejaksaan melakukan berbagai pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai adat.

Selain itu, juga telah dilakukan berbagai pengumpulan barang bukti, dan laporan hasil penyidikan.

Baca Juga: Sambil Berpantun, Menparekraf Sandiaga Uno – KAHMI Preneur Serahkan 1.000 Beasiswa Kepada Anak Pedagang Kecil

Diungkapkan, setelah dilakukan ekspose perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap pejabat pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar inisial I Gusti M.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah