DENPASARUPDATE.COM - Kota Denpasar, Bali, akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai 11-25 Januari 2021.
Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jubir Satgas Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, mengatakan beberapa hal dalam PSBB telah dilaksanakan Denpasar dengan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Baca Juga: PSBB Akan Diberlakukan di Bali, Pelaku UMKM: Kalau Berhenti Jualan Siapa yang Kasih Uang Saya?
Namun bedanya yakni tak ada pemeriksaan di check point seperti yang dilakukan saat PKM sebelumnya.
"Dulu. Di Instruksi tak ada seperti itu," kata Dewa Rai di Pemkot Denpasar, Kamis 7 Januari 2021.
Baca Juga: ASTUNGKARA! Kembali Terima 20 Ribu Dosis Vaksin Sinovac, Vaksinasi Bali harus Tuntas dalam 15 Bulan
Ia mengatakan saat ini Denpasar telah menerapkan Work From Home (WFH), pelaksanaan belajar secara daring, hingga pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan.
Pada penerapan di lapangan nanti akan melibatkan Satgas covid-19 dari lingkungan desa, kecamatan hingga kota serta keterlibatan aparat keamanan dari, Kepolisian dan TNI.