Bupati Tamba Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2023

- 24 Maret 2024, 14:37 WIB
Bupati Jembrana Melaksanakan Pelepasan Kendaraan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024 di Gedung Auditorium Kabupaten Jembrana, Selasa (13/2)
Bupati Jembrana Melaksanakan Pelepasan Kendaraan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024 di Gedung Auditorium Kabupaten Jembrana, Selasa (13/2) /Dok. Humas Jembrana/

DENPASARUPDATE.COM - Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (laporan yang belum diaudit) Tahun 2023 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, dalam acara Penyerahan LKPD Unaudited tahun 2023 oleh seluruh Pemerintah di Provinsi Bali dan Kick- Off Meeting Pemeriksaan atas LKPD tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se- Bali, di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Renon, Jumat (22/3/2024). 

Pada kesempatan tersebut Bupati Nengah Tamba melakukan penandatangan berita acara serah terima dan menerima surat tugas pemeriksaan atas LKPD 2023 dari Kepala BPK RI Perwakilan Bali.

Acara tersebut dihadiri Pj. Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kabupaten/Kota, Bupati, Pj. Bupati dan Walikota se-Bali, Sekda se-Provinsi Bali serta pejabat terkait.

Bupati Tamba menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Bali yang terus memberikan bimbingan serta tuntunan kepada Pemkab Jembrana dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Dengan pendampingan BPK, diharapkan pemkab Jembrana dapat memberikan laporan keuangan yang betul-betul transparan, akuntabel dan taat azas.

“Melalui laporan keuangan yang baik, sudah tentu BPK akan memberikan penilaian yang baik pula dengan harapan Jembrana kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD 2023 ini,“ ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bali Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun, namun dilaksanakan secara serentak baru dalam 2-3 tahun terakhir. Dijelaskan, sesuai pasal 31 ayat 1 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dimana menyebutkan Gubernur, Walikota dan Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD diantaranya berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran.

Selanjutnya sesuai pasal 2 ayat 2 UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, dimana BPK diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah. Memenuhi amanat undang-undang tersebut BPK juga melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang telah disampaikan secara resmi kepada BPK. Hasil pemeriksaan terhadap LKPD disampaikan oleh BPK selambat- lambatnya 2 bulan setelah laporan diterima. 

“Pemeriksaan terhadap LKPD ini untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan,“ terangnya.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih, dalam penyerahan LKPD ini pertama kali didampingi para pimpinan DPRD. Dalam mekanisme perundang-undangan kelembagaan DPRD bukan merupakan lembaga terpisah dalam kaitan dengan transparansi, kualitas penatausahaan keuangan pemerintah yang lebih baik dan akuntabel. Ditambahkan, sesuai dengan PP No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) diatur bahwa dalam penyajian LKPD terdiri dari 7 laporan yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan

Halaman:

Editor: M. Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x