DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut diambil sesuai dengan keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 6 Januari 2021.
Pemberlakuan PSBB tersebut rencanya akan dimulai pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 7 Januari 2021 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang ada disana memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Adapun paramaternya, yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
Baca Juga: Guru Honorer Mau Ikut Tes CPNS? Ini Bocoran Beberapa Hal yang Dijadikan Pertimbangan Kelulusan
Kemudian, pemerintah nantinya akan melakukan pengawasan ketat terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan tingkatkan operasi yustisi Satpol PP, unsur TNI, dan aparat kepolisian.
Untuk Bali sendiri ada dua daerah yang ditetapkan untuk menjalankan PSBB yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.