Jayanegara juga meminta IGN Bagus Mataram agar tetap berkooperatif dalam menjalankan proses hukum yang ada.
“Sebagai bentuk dan wujud untuk menghormati hukum sesuai dengan cara pandang masing-masing,” paparnya.
Mengenai pengganti dari IGN Bagus Mataram sendiri, Sekretaris DPD PDIP Bali ini mengaku belum bisa memastikannya.
“Untuk itu, nanti kita lihat dulu seperti apa,” jelasnya.
Baca Juga: WOW! Walikota Denpasar Rai Mantra dan Wawali Jayanegara Tak Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Sebabnya
Seperti diketahui, IGM sendiri ditetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
Penetapan ini dilakukan usai kejaksaan melakukan berbagai pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai adat.
Selain itu, juga telah dilakukan berbagai pengumpulan barang bukti, dan laporan hasil penyidikan.