Soal Dugaan Oknum Polisi 'Main Gratis' dan Peras PSK, Kapolda Bali Beri Sanksi Ini

23 Desember 2020, 20:45 WIB
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan /M Hari Balo-balo

 

DENPASARUPDATE.COM - Kapolda Bali akhirnya angkat bicara terkait dugaan pemerasan terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) online, MIS yang dilakuakn oleh oknum polisi di jajaran Polda Bali.

Kepada awak media, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan bahwa pihaknya sudah memproses dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polisi Ryanzo Cristian Elessy Napitupulu.

Jayan Danu juga menyebut bahwa pihaknya juga telah memberikan sanksi internal kepada terduga pelaku, salah satunya adalah langkah demosi atau memindahtugaskan.

Baca Juga: Konflik Ethiopia Bergolak, Pemberontak Tigray Terus Melawan, Ratusan Warga Sipil Tewas

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari kepentingan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan sudah kami proses, bahkan dia sudah demosi, kami pindah tugaskan untuk kepentingan pemeriksaan," ungkapnya, Rabu 23 Desember 2020.

Pihaknya juga mengatakan bahwa apabila nanti ditemukan unsur pidana dalam dugaan pemerasan tersebut, maka akan melalui sidang disiplin kode etik oleh majelis hakim.

Baca Juga: Datang ke Polda Metro, Gisella Irit Bicara

"Kalau unsur pidana nanti tergantung bagaimana keputusan hakim, kemudian dia juga akan melalui sidang disiplin kode etik," tegasnya lagi.

Ia juga meegaskan bahwa pihaknya tidak bakal mentolerir setiap pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota yang dipimpinnya.

"Yang jelas saya tidak ingin lagi ada anggota yang melanggar hukum, apalagi tindak pidana," tegasnya lagi.

Baca Juga: Duhh ! Guru di Badung yang Positif Covid-19 Jadi 70 Orang

Pun juga mengenai sanksi bagi yang bersangkutan sendiri, Jayan Danu menjwab secara diplomatis, ia menyebut  bahwa hal tersebut tergantung pasa proses hukum yang akan dilalui.

"Nanti kan proses hukumnya seperti apa, keputusan hakim disidang apa, kemudian sidang disiplin kode etik keputusannya apa, harus dipatuhi," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ryanzo, seornag oknum Polisi yang berpangkat Briptu diduga melakukan pemerasan terhadap MIS, seorang cewek BO. Pemerasan tersebut dilakukan pada Selasa (15/12) lalu di kos korban di wilayah kota Denpasar.

Baca Juga: Sempat Dirayu Jadi Wamendikbud, Sekjen PP Muhammadiyah Putuskan Tolak Rayuan Jokowi, Ini Alasannya!

Setelah melalui proses pemeriksaan di Propam maupun di Dir Reskrimum Polda Bali, Senin (21/12) Polda Bali menetapkan Ryanzo sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap korban MIS yang nekat menjadi PSK online karena terkena PHK dari tempat kerjanya.

Bukti yang menguatkan adanya pemerasan tersebut berupa rekaman telepon antara korban dan tersangka.

Dalam rekaman tersebut Ryanzo meminta uang setoran dari MIS sebesar Rp 500 ribu setiap bulan dengan jaminan MIS akan dibackup sebagai PSK online.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 23 Desember 2020 di RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, GTV

Jika MIS tidak memberikan jatah uang, Ryanzo meminta jatah berupa hubungan intim setiap bulan sebagai ganti uang tersebut.

Ryanzo ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sangkaan sekaligus atas kasus yang telah diperbuatnya. pasal 368 KUHP atau 369 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler