Bangkrut, Ini Daftar Emiten Properti Bermasalah

- 22 September 2020, 06:44 WIB
Sebuah kawasan perumahan elit. Saat ini banyak properti pailit
Sebuah kawasan perumahan elit. Saat ini banyak properti pailit /KARTIKA MAHAYADNYA/ISTIMEWA/DENPASAR UPDATE

"Sesuai PPJB, uang yang sudah diserahkan pembeli kepada BKSL adalah Rp29.319.000.000 dengan adanya ketentuan mengenai kewajiban pembeli untuk membangun kavling matang tersebut. BKSL tidak memiliki utang kepada pembeli-pemohon pailit (Bintoro Cs) karena uang tersebut untuk membeli kavling matang," tegas Presiden Direktur BKSL, Tjetje Muljanto, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.

Ia melanjutkan, jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik, BKSL telah mengirimkan undangan serah terima kepada para pembeli masing-masing pada 18 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014. Namun, undangan tersebut tidak dipenuhi oleh Bintoro CS. 

Selain itu, BKSL juga mengaku telah memberikan beberapa opsi lain perihal transaksi jual-beli kavling ini. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah relokasi ke unit lain. 

"Sebelum permohonan pailit, BKSL telah mengirimkan surat undangan serah terima  tanah kavling matang, tetapi pembeli menolak secara lisan. Selain daripada itu, BKSL juga menawarkan relokasi ke unit lain yang harganya sepadan dengan harga jual beli kavling matang tersebut," lanjutnya lagi.

Perihal perkara hukum yang masih bergulir, pihak BKSL mengaku akan mengikuti setiap prosedur yang ada. 

"BKSL mengikuti prosedur perkara melalui Pengadilan Niaga sesuai UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," tutupnya.

Walau kasus tersebut sempat memanas hingga terjadi aksi saling lapor, pada akhirnya gugatan pailit berakhir dengan damai. Tepat pada 18 Agustus 2020 lalu, keluarga Bintoro resmi mencabut gugatan pailit terhadap Sentul City. 

“Bahwa dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan kepailitan dengan register perkara Nomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst,” bunyi putusan pengadilan sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi, Senin, 21 September 2020.

Selesai satu masalah, Sentul City kembali dihadapkan oleh perkara hukum. Kali ini, Sentul City digugat PKPU oleh salah satu konsumennya bernama Hendra pada 14 Agustus 2020. Permohonan PKPU itu terdaftar dengan nomor perkara 253/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst. Seperti kasusnya dengan keluarga Bintoro, Sentul City juga menegaskan tak memiliki utang kepada Hendra.

Dalam penjelasannya, Sentul City mengatakan bahwa pada 1998 lalu Hendra membeli tanah dan bangunan dari Sentul City di Jalan Taman Besakih II Nomor 6. Namun, sampai dengan saat ini antara Sentul City dan Hendra belum terjadi penandatanganan akta jual beli atas aset senilai Rp58,2 juta tersebut.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah