Bangkrut, Ini Daftar Emiten Properti Bermasalah

- 22 September 2020, 06:44 WIB
Sebuah kawasan perumahan elit. Saat ini banyak properti pailit
Sebuah kawasan perumahan elit. Saat ini banyak properti pailit /KARTIKA MAHAYADNYA/ISTIMEWA/DENPASAR UPDATE

“Pada umumnya perusahaan yang merekayasa kepailitan akan langsung menghindari bertemu dengan kreditur karena sudah ditangani oleh kurator. Selain itu, juga biasanya perusahaan tersebut akan segera melakukan PHK massal karena tidak bisa beroperasi lagi. Yang dilakukan COWL justru sebaliknya, yaitu COWL terus mengupayakan perdamaian, memastikan agar konsumen mendapatkan haknya, dan berjuang mempertahankan seluruh karyawan,” tambahnya.

Emiten properti milik Benny Tjokrosapoutro, yaitu PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) resmi menyandang status pailit sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 27 Juli 2020. Putusan pailit tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan PKPU yang diajukan oleh Sherlin Novita Sari, Hadi Santosa, dan Franciscus Wiryadi Busono pada 2 Juli 2020 lalu.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menetapkan ARMY dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari sejak tanggal putusan. Berkenaan dengan itu, Majelis Hakim membentuk Tim Pengurus PKPU ARMY yang terdiri atas Yudhi Wibhisana, Andzar Ibrahim, dan Daniel Erikson Sihombing.

“Mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan oleh para pemohon PKPU terhadap termohon PKPU PT Armidian Karyatama Tbk untu seluruhnya dengan segala akibat hukumnya,” tulis Tim Pengurus ARMY pada 30 Juli 2020 lalu.

Perihal tenggat penyelesaian kewajiban, ARMY mendapat perpanjangan waktu dari PN Jakpus selaam 60 hari untuk menyusun proposal perdamaian yang akan ditawarkan kepada seluruh kreditur. Hal itu diputuskan dalam sidang yang dilaksanakan pada 4 September 2020 lalu.

Baca Juga: Pirlo Awali Laga Perdana Sebagai Pelatih Juventus Dengan Kemenangan 3-0 Atas Sampodria

“ARMY diberi kesempatan perpanjangan waktu selama 60 hari untuk menyusun proposal perdamaian yang akan ditawarkan kepada seluruh kreditur. Saat ini ARMY sedang menyusun proposal perdamaian tersebut berdasarkan kondisi keuangan atau kemampuan pendapatan profit sharing dari kerja sama operasi pembangunan perumahan Citra Maja Raya di Kabupaten Lebak, Banten,” pungkas manajemen ARMY dalam keterbukaan informasi, 18 September 2020 lalu.

Perlu diketahui, latar belakang permohonan PKPU tersebut adalah tidak terpenuhinya pembayaran imbal hasil atas pembelian medium term notes (MTN) senilai Rp3 miliar yang seharusnya dibayar pada 2 Desember 2019 lalu. Jauh sebelum diputus pailit, BEI telah lebih dulu menjatuhkan sanksi suspensi kepada ARMY karena penundaan pembayaran MTN tersebut.

Dalam pengumuman resmi, BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham ARMY terhitung mulai dari perdagangan sesi I, Senin (2/12/2019). Suspensi tersebut dilakukan seiring dengan pengumuman dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bahwa ARMY telah menunda pembayaran imbal hasil MTN senilai Rp3 miliar. 

"Terdapat penundaan pembayaran imbal hasil ke-1 MTN Syariah Mudharabah I Armidian Karyatama Tahun 2019 Seri A yang seharusnya dilakukan tanggal 2 Desember 2019," jelas Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x