Bangkrut, Ini Daftar Emiten Properti Bermasalah

- 22 September 2020, 06:44 WIB
Sebuah kawasan perumahan elit. Saat ini banyak properti pailit
Sebuah kawasan perumahan elit. Saat ini banyak properti pailit /KARTIKA MAHAYADNYA/ISTIMEWA/DENPASAR UPDATE

Kabar tersebut pun diamini oleh pihak perusahaan, di mana manajemen ARMY mengaku terpaksa menunda pembayaran imbal hasil MTN tersebut karena alasan keuangan. Kendati begitu, manajemen ARMY berkomitmen untuk sesegera mungkin melakukan pembayaran imbalan tersebut. 

"Penundaaan pembayaran imbalan ke-1 MTN Syariah Mudharabah Seri A sebesar Rp3.000.000.000 yang jatuh tempo pada tanggal 2 Desember 2019 karena alasan keuangan," jelas manajemen ARMY.

Sekretaris ARMY, Yudi Darmawan, beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengusahakan untuk mendapat pemasukan lebih awal guna menyelesaikan kewajiban perusahaan yang tertunda. Bukan hanya itu, penjualan aset hingga pencarian investor pun dilakukan ARMY untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

“ARMY dengan kondisi yang sangat terbatas tetap berupaya dan berkomitmen untuk tetap dapat menjalankan perusahaan dan berupaya segera dapat keluar dari permasalahan atau kendala yang sedang dihadapi,” pungkasnya secara tertulis dalam keterbukaan informasi pada 7 Agustus 2020 lalu.

Setali tiga uang, PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) juga sempat masuk dalam pusaran PKPU. Emiten pemilik proyek perumahan The Amaya di Semarang, Jawa Tengah ini tercatat memiliki utang kepada delapan debitur senilai Rp88,84 miliar. 

Debitur-debitur tersebut meliputi KSP Sedaya Karya Utama senilai Rp33,53 miliar, PT BPD Jawa Tengah Rp16,05 miliar, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) Rp9,35 miliar, BPD Restu Artha Makmur Rp2,03 miliar, PT BPR Rudo Indobank Rp1,77 miliar, KSP Rejo Agung Sukses Rp1,88 miliar dan PT BPR Mandiri Artha Abadi Rp3,87 miliar, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan pinjaman senilai Rp20,54 miliar.

Selain itu, SATU juga telah mendapatkan persetujuan perdamaian seluruh kreditur konkuren perseroan yang yakin empat orang. Nilai utang kepada seluruh kreditur konkuren mencapai Rp5,5 miliar.

Direktur SATU, Hanna Priskilla, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menandatangani kesepakatan perdamaian dengan 7 dari 8 kreditur yang ada. Dengan begitu, SATU diberi waktu selama 32 hari sejak putusan sidang ditetapkan, yakni pada 3 Juli 2020.

“Untuk PT Kota Satu Persada, diberikan penundaan kewajibaan pembayaran utang tetap (PKPU Tetap) selama 32 hari terhitung sejak tanggal penetapan pada 3 Juli 2020,” katanya, dalam keterangan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu. 

Ia menjelaskan, untuk membayar utang kepada kreditur, SATU menjual aset propertinya, termasuk juga memanfaatkan pendapatan anak usaha dari penjualan kamar, makanan, dan minuman di Allstay Hotel yang ada di Yogyakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x