Bangkrut, Ini Daftar Emiten Properti Bermasalah

- 22 September 2020, 06:44 WIB
Sebuah kawasan perumahan elit. Saat ini banyak properti pailit
Sebuah kawasan perumahan elit. Saat ini banyak properti pailit /KARTIKA MAHAYADNYA/ISTIMEWA/DENPASAR UPDATE

“Kami belum mendapatkan sumber pembiayaan baru baik perbankan maupun nonperbankan untuk meningkatkan likuiditas dan cash flow operasional,” tutupnya.

Perkembangan lebih lanjut atas perkara tersebut adalah SATU diberi perpanjangan waktu PKPU selama 60 hari sampai dengan 2 Oktober 2020 mendatang. Hal itu diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim niaga di Pengadilan Negeri Semarang pada 3 Agsutus 2020 lalu. 

“Hasil sidang pada 3 Agustus 2020 memberikan perpanjangan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari terhitung sejak tanggal penetapan diucapkan, yakni jatuh pada tanggal 2 Oktpber 2020,” jelas manajemen dalam keterbukaan informasi.

Lebih lanjut, SATU mengaku, pihaknya masih dalam proses negosiasi dengan para kreditur mengenai rincian proposal perdamaian sehingga belum dapat merincikan poin-poin yang akan ditawarkan kepada kreditur. 

“Pengaruh putusan perpanjangan masa PKPU selama 60 hari terhadap kelangsungan usaha SATU adalah positif,” tutupnya.

Emiten properti yang sempat tersandung perkara pailit ialah PT Sentul City Tbk (BKSL). Kabar kepailitan Sentul City bermula ketika keluarga Bintoro mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Agustus 2020 lalu. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menyatakan Termohon PT Sentul City Tbk, yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190 dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum sebagaimana dilansir dari SIPP PN Jakpus.

Berkenaan dengan itu, Corporate Secretary Department Sentul City, Alfian Mujani, membenarkan kabar gugatan tersebut dan menjelaskan bahwa Andi Ang Bintoro beserta penggugat lainnya merupakan konsumen dari Sentul City. Alfian mengatakan, apa yang saat ini diperkarakan oleh keluarga Bintoro tidak lain adalah Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Kavling siap bangun senilai Rp30 miliar. 

"Perkara yang dipermasalahkan oleh Andi Ang Bintoro adalah adanya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Kavling siap bangun," tegas Alfian dalam keterangan tertulis yang diterima WE Online, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2020. 

Manajemen Sentul City menegaskan kembali bahwa pihaknya tak memiliki utang kepada keluarga Bintoro dan Linda Karnadi (Ang Bintoro Cs). Adapun dana puluhan miliar yang diperkarakan merupakan dana pembelian kavling matang di Jalan Adora Drive Nomor 15, Cluster Habiture Sentul City, Bogor.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x