Bangkrut, Ini Daftar Emiten Properti Bermasalah

- 22 September 2020, 06:44 WIB
Sebuah kawasan perumahan elit. Saat ini banyak properti pailit
Sebuah kawasan perumahan elit. Saat ini banyak properti pailit /KARTIKA MAHAYADNYA/ISTIMEWA/DENPASAR UPDATE

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya permohonan pernyataan pailit keuangan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perseroan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Ini mempertimbangkan kondisi perusahaan, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek COWL,” ucapnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Di tengah keadaan pailit tersebut, manajemen COWL mengaku kecewa terhadap keputusan kreditur yang lebih memilih menggugat pailit daripada menempuh jalur damai dengan beragam proposal perdamaian yang telah diajukan oleh perusahaan.

“Pimpinan dan seluruh manajemen COWL memutuskan untuk merespons putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui tiga strategi atau prioritas utama, yaitu terus mengupayakan perdamaian dengan semua kreditur, memastikan kebutuhan dan kepentingan semua konsumen terpenuhi, serta mempertahankan sedapat mungkin seluruh karyawan perseroan yang ada saat ini,” demikian pernyataan Pikoli Sinaga mewakili pimpinan dan seluruh direksi COWL.

Baca Juga: Kehilangan Keseimbangan Saat Keluar Kapal, Truk Pengangkut Kayu Terguling di Gilimanuk

Lebih lanjut, manajemen COWL juga berupaya untuk meminimalkan berbagai ketidakpastian dan spekulasi yang muncul sehingga dapat memperkeruh keadaan. Pada waktu bersamaan, Pikoli juga mengimbau karyawan COWL untuk berjuang bersama dalam memenuhi hak pada konsumen dalam kasus tersebut.

“Hal ini penting untuk meminimalisasi ketidakpastian dan spekulasi yang berpotensi semakin membingungkan dan merugikan bagi konsumen, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya,” sambungnya.

Penasihat hukum COWL, Jimmy Simanjuntak, mengatakan bahwa “Saya memuji sikap dan kebijakan yang dipilih manajemen Perseroan dalam merespon putusan pailit Pengadilan Niaga, yaitu tetap mengutamakan kepentingan konsumen dan mempertahankan karyawan.”

Menurut Jimmy selain penting untuk mendukung upaya perdamaian dengan semua kreditur, kebijakan tersebut juga menepis berbagai fitnah yang tidak beralasan, misalnya fitnah bahwa COWL secara sukarela dipailitkan demi menghindari kewajiban kepada konsumen dan hutang kepada kreditur.

Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi Terpapar Covid-19

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x