“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta ini hanya diberikan sekali kepada pelaku UMKM yang berhak NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id/bpum dan pencairannya tidak bisa diwakilkan.
Apabila ada penerima bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM yang namanya sudah meninggal makan bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***