Cek Namamu! BLT Subsidi Upah BPJS Rp1,2 Juta Segera Cair, Ternyata Hanya Diberikan Ke Pekerja Ini

- 6 November 2020, 05:57 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Kriteria, Subsidi Gaji Akan Cair Minggu Ini.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Kriteria, Subsidi Gaji Akan Cair Minggu Ini. /bsu.bpjamsostek.id/

DENPASARUPDATE.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS gelombang 2 bagi 12,4 juta pekerja.

Dijadwalkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS gelombang 2 disalurkan November ini.

Seperti diketahui bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin atau gelombang 2 ditransfer ke rekening karyawan setelah pencairan di termin atau gelombang 1 selesai dan dievaluasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 6 November 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

Akan tetapi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,2 juta ini hanya akan diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan Permenaker No. 14 tahun 2020.

Persyaratannya, antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Suara Joe Biden Melonjak Tajam di Michigan, KPU AS Salah Input Suara, Dugaan Kecurangan Berhembus

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: PT Pos Indonesia Optimis Penyaluran BST Tahap 8 dan 9 Berjalan Dengan Baik

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Trump dan Biden Saling Klaim Kemenangan, Jurnalis Senior Amerika Ini Sebut Pilpres AS Rasa Indonesia

Karyawan dapat mengecek online daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini dengan cara :

1. Buka laman atau website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id.

2. Kemudian, klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website.

Baca Juga: Cair November BLT Guru Honorer dan PTK Non PNS Rp 2,4 Juta, Begini Cara Mendapatkannya Supaya Cair

3. Selanjutnya, klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk apabila belum mempunyai akun.

4. Isi data diri, seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, lalu Klik "Daftar Sekarang".

5. Kemudian setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

Baca Juga: Tidak Perlu Capek Antre, Pengurusan SIM Kini Cukup dari Rumah, Berikut Langkah-langkahnya

6. Selanjutnya, lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Langkah selanjutnya ialah isi formulir yang tersedia dengan lengkap.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Jumat 6 November 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

8. Apabila sudah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 6 November 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

9. Jika nama Anda sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, tetapi belum mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU), klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhan Anda.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah