DENPASARUPDATE.COM - Kepolisian terus berupaya memberikan inovasi yang memudahkan masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kepolisian sebelumnya memberikan layanan pengurusan SIM yang dapat dilakukan dengan cara mendatangi Satpas, Gerai SIM, dan Pelayanan SIM Keliling.
Kini Pengurusan SIM dapat dilakukan secara online yang bisa dilakukan dari mana saja.
Baca Juga: Biden Unggul Sementara, Trump Ajukan Gugatan Stop Penghitungan Suara di Michigan
Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah, sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat dengan judul berita Gak Ribet dan Bisa dari Rumah, Begini Cara Serta Syarat Perpanjangan SIM Online.
Berikut Cara Mengurus SIM dari Rumah:
1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.
3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.