-Keluarga dengan anak SD akan mendapatkan Rp900.000 per tahun.
-Keluarga dengan anak SMP diberikan Rp1,5 juta per tahun.
-Keluarga dengan anak SMA diberikan Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Asyik, Naik Pesawat Jawa-Bali, Sudah Tidak Perlu PCR Jika Sudah Memenuhi Syarat Vaksin Covid 19
4. Kuota Belajar
Bantuan ini akan diberikan pada siswa, mahasiswa, guru, dan juga dosen yang harus menggunakannya untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di masa PPKM.
Bantuan kuota belajar akan cair dalam waktu tiga bulan dan terhitung sejak Agustus 2021 setiap tanggal 11-15.
Ketentuannya sebagai berikut:
-Peserta didik Paud mendapatkan kuota 7GB.
-Siswa SD-SMA mendapatkan kuota 10GB.