Berikut ini kelima bansos yang akan dicairkan September 2021:
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada sekira satu juga masyarakat yang memiliki maksimal gaji Rp3,5 juta.
Apabila pekerja berada dalam wilayah pemberlakukan PPKM memiliki tingkat UMK lebih dari Rp3,5 juta, batas kriteria upah yang diberikan akan disesuaikan dengan UMK.
Ada kriteria, syarat, dan ketentuan agar BSU bisa cair seperti nomor rekening aktif yang sudah terdaftar dalam data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Beredar Kabar Bansos Rp3.550.000 dari BPJS Kesehatan Untuk Para Pekerja, Ini Faktanya!
2. Diskon Listrik
Bansos lainnya yang akan diberikan adalah diskon listrik yang akan diberlakukan mulai September 2021 hingga Desember 2021.
Hal ini merupakan hasil dari perpanjangan kebijakan yang harusnya berakhir September 2021.
Bansos yang diberikan berupa diskon tarif listrik serta abonemen atau pelaksanaan pembebasan biaya beban.